Sunday, August 17, 2008
Assalamualaikum
Kembali kepada panitia yang akan berpidato. Sang panitia memulai pidatonya dengan mengucapkan salam: "Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuhu", kemudian terdengar beberapa orang menjawab salam tersebut dengan "wassalamualaikum". Sang pembicara mengulangi salamnya sampai dua kali karena dia mengharapkan jawaban yang lantang dari hadirin. Kelihatan hal ini biasa, karena sering dilakukan oleh uztadz dalam pengajian-pengajian. Harapan pembicara untuk jawaban yang lantang adalah alasan yang utama.
Kalau kita lihat perilaku pembicara ini sudah termasuk pemaksaan, betapapun halus dan apapun alasannya. Menjawab salam adalah kewajiban yang disalami bukan kewajiban yang memberi salam. Apabila yang disalami tidak menjawab, biarlah itu menjadi tanggung jawab yang bersangkutan, tidak perlu "dipaksa" secara halus dengan mengulang salam sampai beberapa kali.
Baik yang memberi salam maupun yang disalami sudah tahu kewajiban masing-masing, biarlah masing-masing menjalankan kewajibannya tanpa dipaksa. Pemaksaan secara halus akan menjadi bibit pemaksaan berikutnya yang lebih menekan, yang pada gilirannya akan menjadi habit yang sulit dihilangkan.
Friday, June 20, 2008
Sekitar Pro-kontra Ahmadiyah
Agama adalah suatu cara/way-of-life/petunjuk/penuntun umat manusia yang disampaikan melalui nabi/rasul/orang-yang-diberi-petunjuk. Sejatinya manusia diselubungi oleh (encompassed by) agama, dengan demikian agama bukanlah suatu teritory atau kawasan, sehingga manusia tidak bisa memiliki agama.
Kenyataan sekarang banyak orang yang merasa memiliki agama sehingga faktor yang melekat atas kepemilikan/teritory akan menjadi issue, seperti ketersinggungan, penghinaan, pelecehan, penyerangan, pembelaan, dll. Faktor ini hanya mungkin terjadi terhadap manusia sebagai pemeluk agama, bukan terhadap agama sendiri, dan ukurannya jelas ukuran-ukuran sosial manusia.
Senin, 9 Juni 2008, Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri (SKB) tentang Ahmadiyah telah diluncurkan Pemerintah. Inti dari SKB adalah seperti termuat dalam diktum kesatu dan kedua. Diktum Kesatu : “ Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk tidak menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.” dan diktum Kedua : “Memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam yaitu penyebaran faham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW.” (kutipan dari website Dep.
Diktum Kesatu sangat mengerikan bagi seluruh rakyat
Karena SKB berlaku bagi seluruh warga Negara
Tujuan untuk meredam Ahmadiyah akhirnya akan merembet kepada yang lain-lain, akibat dari diktum kesatu ini, dan memberi peluang konflik horisontal selanjutnya.
Diktum Kedua khusus bagi jemaah Ahmadiyah, agak lebih “ringan” karena yang dilarang hanya melakukan penyebaran penafsiran tentang adanya nabi setelah Nabi Muhammad SAW, kalau meyakininya sih boleh-boleh saja asal jangan disebarkan. Namun demikian ini sangat membatasi hak warganegara yang dilindungi oleh konstitusi, seperti misalnya, orang tua tidak dapat medidik anak-anak sesuai dengan keyakinannya karena akan dituduh menyebarkan penafsiran.
Satu hal yang luput diatur SKB ini adalah bagaimana aturannya kalau terjadi pemaksaan untuk menganut satu penafsiran. Bukankah ketentuan untuk menetapkan pokok-pokok ajaran adalah salah satu bentuk pemaksaan untuk menganut suatu penafsiran. Ini yang akan tetap menimbulkan masalah.
Islam
Kalau kita membaca al-Quran, didalamnya terdapat pengertian bahwa muslim adalah orang-orang yang termasuk kedalam salah satu kriteria "yang menyerahkan diri secara total kepada Yang Maha Mutlak". Dengan demikian sejak dari Adam, Nuh, Musa, Isa dll. disebut sebagai muslim. Adapun kemudian ummat Muhammad melembagakan diri menjadi satu agama yang organized yang disebut Islam. Konsekwensi dari organized religion adalah menjadi suatu obyek kepemilikan, yang selanjutnya akan "mempersempit" kriteria Muslim. Dan akan muncul Issue “muslim yang mana”, apakah yang merujuk pada al-Quran atau yang mutawattir sebagai muslim yang kita kenal saat ini? Dari issue ini akan terjadi perbedaan dalam penafsiran. Seyogyanyalah kemudian issue ini menjadikan Islam sebagai agama yang toleran atas semua perbedaan penafsiran.
Perbedaan penafsiran tidak dapat dihakimi sepanjang dia tidak mengganggu penganut penafsiran lain. Penganut pebafsiran lain yang dimaksud adalah subyeknya yaitu manusia, sehingga ukuran yang dipakai adalah ukuran hubungan antar manusia. Pengaturan inilah yang dapat dicampuri oleh Negara.
Kalau Ahmadiyah dianggap sesat oleh orang Islam, cukup dianggap sesat oleh orang Islam saja, dan biarkanlah mereka dengan kesesatannya, negara tidak perlu direpotkan. Kalau Ahmadiyah dianggap mengganggu aqidah adalah tidak masuk akal. Persoalan Aqidah adalah persoalan keyakinan masing-masing individu, tidak akan ada Aqidah seseorang yang akan ternoda akibat perbuatan orang lain, kecuali dia menodai sendiri. Jangan sampai kita mencari alasan diluar diri untuk hal-hal yang memang harus kita jaga sendiri. Persoalan perbedaan penilaian jangan menjadikan ummat terkotak-kotak dalam kubu kita dan kalian yang saling berhadapan laiknya musuh. Kita jangan sampai terjebak kedalam persaingan yang menuju kepada zero sum dimana kita harus menang mutlak dan kalian (musuh) harus lenyap, ibarat dalam pertandingan tinju tidak perlu menang KO. Iblis saja yang jelas-jelas jadi musuh besar dibiarkan hidup.
Kenapa kita tidak mencari kesamaan yang membuat rukun kehidupan, lakukanlah hal yang berguna bagi kehidupan dan kemanusiaan tanpa embel-embel dan predikat Islam menurut A atau Islam menurut B. (Bukankah berguna bagi lingkungan dan kemanusiaan adalah manifestasi rahmatan li al-'alamin?). Predikat akan menjurus kepada egoisme yang menjauhkan kita dari Yang Maha Mutlak. Islam menganjurkan agar mecari “kalimatun sawa” yang dapat menyatukan manusia untuk berlomba-lomba berbuat kebaikan.
Penutup.
Pikiran logis secara otomatis “membaca” bahwa SKB diterbitkan dalam rangka usaha Pemerintah untuk meredam kekisruhan tentang Ahmadiyah yang mulai merepotkan. Terlihat bahwa tekanan dari pihak yang pro pembubaran Ahmadiyah telah memaksa pemerintah untuk mengakomodasi tuntutan mereka, sementara itu pemerintah juga harus mengakomodasi pihak yang anti pembubaran Ahmadiyah. Dan hasilnya adalah SKB dengan klausul yang sulit diterapkan dalam tataran praktis. Bahkan kekisruhan yang mau dihindari tetap ada seperti yang terlihat dalam tiga minggu setelah SKB diterbitkan.
Alasan pihak-pihak yang menginginkan Ahmadiyah dibubarkan adalah persoalan penodaan yang diatur dalam UU No 1/PNPS/1965. Kelihatannya UU ini yang perlu diuji, karena secara logika bagaimanapun negara tidak bisa mengatur keyakinan. Negara hanya perlu mengatur perilaku warga agar tidak mengganggu, patokan dasar pengaturan adalah : kebebasan satu pihak dibatasi oleh kebebasan pihak lain.
Tidak ada yang mutlak didunia ini, kecuali Dia Yang Maha Mutlak.
Tuesday, June 10, 2008
SKB Ahmadiyah
Inti dari SKB adalah seperti termuat dalam diktum kesatu dan kedua. Diktum Kesatu : “ Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk tidak menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.” dan diktum Kedua : “Memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam yaitu penyebaran faham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW.” (kutipan dari website Dep.
Karena SKB berlaku bagi seluruh warga Negara
Tujuan untuk meredam Ahmadiyah akhirnya akan merembet kepada yang lain-lain, akibat dari diktum kesatu ini, dan memberi peluang konflik horisontal selanjutnya.
Diktum Kedua khusus bagi jemaah Ahmadiyah, agak lebih “ringan” karena yang dilarang hanya melakukan penyebaran penafsiran tentang adanya nabi setelah Nabi Muhammad SAW, kalau meyakininya sih boleh-boleh aja asal jangan disebarkan. Namun demikian ini sangat membatasi hak warganegara yang dilindungi oleh konstitusi, seperti misalnya, orang tua tidak dapat medidik anak-anak sesuai dengan keyakinannya karena akan dituduh menyebarkan penafsiran.Menurut hemat saya perbedaan keyakinan ini tidak perlu di”hakimi” oleh pemerintah, kalau Ahmadiyah dianggap sesat oleh orang Islam, cukup dianggap sesat oleh orang Islam saja, dan biarkanlah mereka dengan kesesatannya. Persoalan Aqidah adalah persoalan keyakinan masing-masing individu, tidak akan ada Aqidah seseorang yang akan ternoda akibat perbuatan orang lain, kecuali dia menodai sendiri.
Wallahu a’lam
Friday, May 16, 2008
Target atau Jalan
Hari ini Jumat 16 May 2008.
Seperti biasa saya shalat Jumat dekat kantor di jantung
Pertanyaan ini membuat saya berpikir, apakah betul kita harus memberikan sesuatu kepada Islam, bukankah konsep dasar nya : Islam sebagai agama adalah jalan atau petunjuk bagi kehidupan, jalan untuk mencapai target? Konsep ini seharusnya melahirkan pertanyaan: "Apakah yang telah diberikan Islam kepada kita?"
Wallahu a’lam
Thursday, January 17, 2008
Anarkhis
Kenapa harus anarkhis? Padahal pertandingan sepakbola ada aturannya, termasuk aturan untuk wasit jika salah dalam mengambil keputusan. Anarkhisme tidak hanya terjadi dalam sepakbola, anarkhis terlihat disegala segi kehidupan bangsa ini. Mulai dari hal kecil, senggolan lalulintas, sampai pilkada atau apapun yang pada dasarnya bentuk pemaksaan kehendak. Anarkhis juga merasuk ke dalam agama dan perbedaan keyakinan. Untuk hal semua ini pun sudah ada aturannya yang dikukuhkan dalam undang-undang. Kesalahan seseorang tidak memberi legitimasi apa-apa pada kita untuk menghakimi apalagi menghukum dan bertindak anarkhis.
Saturday, January 05, 2008
Kewajiban dan Hak
Manusia telah diutus oleh Sang Khalik untuk bertugas sebagai khalifah dibumi. Tuhan berfirman dalam Al-Quran, yang intinya menceritakan bahwa tatkala Adam a.s., sang manusia pertama, diciptakan-Nya dan ditunjuk sebagai khalifah dimuka bumi, semua makhluk sujud pada Adam a.s. kecuali iblis.
Demikian tinggi dan mulianya martabat yang diberikan Allah SWT kepada manusia dibanding dengan makhluk lain ciptaan-Nya. Sudah sepantasnyalah kita, manusia, memberi response yang paripurna untuk mengemban tugas mulia ini karena ada nya kita adalah untuk itu.
Tugas tidak lain adalah kewajiban. Kewajiban pengertiannya selalu berkonotasi memberi, bukankah Rasulullah SAW pernah mengatakan bahwa : tangan diatas lebih baik dari tangan yang dibawah?
Kewajiban memang selalu dikompensasi oleh ‘rewards’ atau hak, Kewajiban kepada Allah SWT akan diganjar dengan pahala dan dosa yang menjadi hak bagi manusia., bahkan sebelum manusia melakukan kewajiban kepada-Nya, dia sudah terlebih dahulu diberi-Nya hak untuk hidup, rejeki dan banyak hak-hak lain yang diberikan Allah kepada kita, tidak terlihat oleh pikiran awam akan kaitannya dengan kewajiban, ini adalah salah satu dari Rahasia-Nya semata.
Sedangkan dialam dunia fana ini, menurut alur berpikir logis, hak akan timbul sebagai akibat dari kewajiban, dengan demikian wajarlah kewajiban harus lebih dahulu ditunaikan sebelum menuntut hak. Sedangkan kewajiban manusia atas sesama makhluk akan mendapat ganjaran hak yang seimbang pula. Ganjaran hak yang kongkrit dapat kita lihat umpamanya jika seseorang menunaikan kewajiban mengasihi tetangga maka dia pun akan memperoleh hak yang sama dari tetangganya. Kewajiban manusia untuk memelihara lingkungan maka manusia akan memperoleh haknya untuk hidup nyaman, demikian pula sebaliknya kalau manusia merusak lingkungan maka malapetakalah yang akan menjadi haknya. Jadi sesungguhnya kalau kita membicarakan kewajiban sebenarnya sudah merupakan satu paket dengan hak. Selama setiap orang melakukan kewajibannya, secara otomatis orang lain akan memperoleh hak-hak masing- masing.
Kewajiban kita, manusia dapat diproyeksikan kedalam kewajiban individu, karena manusia sebagai makhluk sosial merupakan kumpulan dari individu-individu. Tugas ke-khalifahan ini akan melalui proses tumbuh sesuai dengan pertumbuhan usia dan perkembangan fungsi seorang individu dalam masyarakat.
Proses tumbuhnya kewajiban misalnya semasa kanak-kanak, menghormati orang tua adalah merupakan kewajiban, yang akan menjadi hak orang tua, sementara itu orang tua memiliki kewajiban mendidik anak kearah yang sesuai dengan ajaran-Nya, yang akan menjadi hak si anak. Begitu pula setelah dewasa individu mempunyai kewajiban tambahan ke masyarakatnya. Kalau dia memiliki harta wajib membayar zakat, menyantuni yatim dan orang miskin misalnya. Begitu pula kalau individu berfungsi sebagai pemimpin dalam masyarakat atau keluarga, kewajiban selalu mengiringi perubahan fungsi ini. Pemimpin haruslah mendahulukan kewajibannya kepada umatnya, barulah kemudian dia akan mendapat rewards atau haknya dihormati sebagai pemimpin. Pemimpin yang memulai pekerjaan dengan mengemukakan hak terlebih dahulu akan dinilai negatif oleh masyarakatnya, karena memang itulah kemudian yang menjadi hak nya. Semua usaha dan perdebatan yang menuju kearah perebutan kekuasaan pada hakekatnya adalah melupakan kewajiban. Keadaan individu yang mendahulukan hak ini adalah akibat dari godaan yang dirancang oleh iblis yang memang tetap diberi hak oleh Allah untuk menggoda akibat dihukumnya iblis masuk neraka karena tidak mau sujud kepada Adam a.s.
Banyak contoh-contoh lain yang dapat dikembangkan dan diamati dalam kehidupan sehari-hari.
Jadi pada hakekatnya, menunaikan kewajiban adalah berada dalam posisi memberi (tangan diatas), dan jika setiap orang sudah memberi, maka setiap orangpun akan menerima hak masing-masing karena secara filosofis setiap pemberi mesti ada penerima nya. Pemberian/penunaian kewajiban secara tulus adalah yang harus kita tuju.
Hari Istimewa
Sekali lagi saya berkomentar tentang khutbah Jum'at. Pada Jum'at 4 Januari 2008 khatib di masjid tempat saya biasa jum'atan dekat kantor menyampaikan keistimewaan hari Jum'at.
Sepintas yang dikemukakan adalah wajar dan lumrah. Bahwa hari Jum'at punya keistimewaan dimata Tuhan sehingga ada perintah shalat jum'at, kemudian disampaikan bahwa ibadah apapun yang dilakukan dihari Jum'at akan mendapat ganjaran pahala berlipat dari Allah, sampai-sampai khatib menganjurkan hari Jum'at sebagai hari libur dan aktifitas ibadah sebaiknya dilakukan sepanjang hari, atau pekerjaan baik-baik dilakukan pada hari itu. Sayangnya ibadah yang dianjurkan khatib adalah sebatas ibadah personal seperti shalat dan zikir.
Memang shalat jum'at adalah shalat yang diistimewakan dalam Islam, tapi menempatkan hari Jum'at hari istimewa seperti yang digambar khatib tersebut adalah berlebihan. Tuhan menciptakan hari adalah sama, kalau satu hari diistimewakan maka harus ada hari yang tidak istimewa, dan ini berlawanan dengan prinsip ke-Maha Adil-an Tuhan. Melakukan ibadah apapun di hari apapun pasti akan diberi ganjaran Tuhan. Kita tidak harus peduli dengan ganjaran tersebut, kita harus peduli hanya pada apa yang menjadi kewajiban kita, baik itu kewajiban kepada Tuhan maupun kewajiban kepada sesama makhluk. Ibadah pun tidak hanya ibadah personal seperti shalat dan zikir, tapi harus seimbang dengan ibadah sosial.