Monday, September 08, 2008

Pemilihan Umum.

Wah kok judulnya Pemilihan Umum ya, rasanya seperti kata asing karena sekarang sudah berubah jadi akronim Pemilu. ….
OK ngomong-ngomong soal pemilu ada beberapa hal yang menimbulkan pertanyaan dalam benak saya.

Sebagaimana diketahui bahwa Pemilu adalah bagian dari proses penyelenggaraan Negara yang dilakukan secara periodik. Sekarang KPU sedang sibuk mempersiapkan Pemilu 2009, saya ketahui dari media massa bahwa tahap pendaftaran pemilih sudah hampir selesai, dan hari ini sebagai hari terakhir bagi calon pemilih untuk mencek ke kelurahan apakah namanya sudah terdaftar. Seperti biasa, dari pemilu ke pemilu cara ini tidak effektif, karena tetap saja protes tentang daftar pemilih akan timbul pada saat hari H pemilu. Pertanyaan yang timbul dalam benak saya adalah: Kenapa KPU tidak mengandalkan data KTP saja sebagai tanda terdaftar pemilih, kenapa harus ada pendaftaran pemilih, bukankah data KTP adalah data yang paling basic dan lengkap? Apakah tidak sebaiknya pemilih cukup dengan menunjukkan KTP, sehingga sekian miliar rupiah bisa dihemat hanya untuk pendaftaran pemilih yang tetap saja akan bermasalah. Apakah data KTP tidak dapat dipercaya?

Kemudian ada issue lain yang kurang dapat saya pahami. Beberapa waktu yang lalu KPU melakukan MOU dengan Kepolisian Negara RI, yang mana Polri sepakat untuk mengamankan Pemilu. Saya heran kenapa harus ada kesepakatan seperti itu dibuat formalitasnya? Bukankah tugas Polisi mengamankan tertib sipil di republik ini, apalagi pengamanan Pemilu adalah hajatan resmi pemerintah, jadi cukup pemberitahuan dari KPU ke Polri apa saja program kegiatannya.

Mungkin ada pakar yang dapat menjelaskan hal ini, dan sebagai catatan: Kalau sekiranya UU Pemilu yang mengamanatkan hal-hal diatas, maka saya kira untuk kedepan UU Pemilu perlu direvisi, agar penyelenggaraan pemilu kita lebih sederhana.

1 comment:

RenungANTO said...

Bangsa kita memang sangat suka dengan ceremonial. Di P. Dewata, apa saja diupacarakan. Juga di P. Jawa dan pulau2 lainnya. Saking demennya dgn upacara, orang yg sdh matipun, bisa tdk tenang di alam sana krn diupacarakan terus2an (3 hr, 7 hr, 40 hr, 1000 hr). Apalagi Polisi n KPU ada kerjasama yg bersifat Nasional, ya hrs diupacarakan, dong. Maka jadilah MOU tsb. Afdol!